Pengamat Pendidikan: Kontrasepsi untuk Pelajar Mengikuti Negara yang Legalkan Seks Bebas

admin | 12 August 2024, 22:58 pm | 174 views

JawaPos.com – Langkah Presiden Joko Widodo meneken aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar, anak usia sekolah dan remaja menuai kontroversi. Penerapan hal itu dinilai tidak menganut nilai ke-Indonesiaan yang agamis.

Pengamat Pendidikan Darmaningtyas menilai, langkah pemerintah untuk melakukan penyediaan alat kontrasepsi menganut cara berpikir negara yang melegalkan seks bebas.

“Saya kira itu cara berpikirnya cara berpikir negara yang bebas. Negara yang menganut seks bebas. Sementara kan kita negara yang sangat agamis,” ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Senin (5/8).

“Jadi pasal itu lahir dari kerangka berpikir penganut seks bebas,” sambung Darmaningtyas.

Karena itu, dia menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah seharusnya tidak sampai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Yakni PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Jadi semestinya tak muncul itu. Bahwa itu digunakan dalam pendidikan reproduksi kan tidak harus dimunculkan dalam PP,” ucapnya.

Bila pemerintah bertujuan untuk mengedukasi remaja soal kesehatan reproduksi, menurut Darmaningtyas hal itu cukup lewat pendidikan.

“Karena ketika kita memberikan pendidikan reproduksi, itu dengan sendirinya sudah akan menyebut hal-hal itu (alat kontrasepsi). Jadi menurut saya PP mengatur hal seperti itu ya kurang tepat,” pungkasnya.

Berita Terkait